Kolom Penghayat Kepercayaan di KTP-el, Dukcapil Laksanakan Amanat MK

By Admin


nusakini.com-Jakarta - Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan tidak benar pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara. 

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP-el, berarti Pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Terlebih lagi Pemerintah dituding “berbau” PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia. 

Zudan pun menyatakan bahwa yang sesungguhnya terjadi dan benar adanya negara mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.  

Ia menekankan, pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali. "Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," kata dia merinci.  

Selain itu, Zudan lebih jauh menjelaskan, Penghayat Kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yaitu UU Nomor. 23 Tahun 2006 dan Undang - Undang Nomor. 24 Tahun 2013.  

"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ujarnya memperjelas. 

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.  

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK.  

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.(p/ab)